Search
ORGANISASI & TUGAS
Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia sesuai Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024 adalah lembaga non struktural dipimpin oleh Presiden.
DPN mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebiiakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Susunan organisasi DPN terdiri atas:
a. Ketua DPN;
b. anggota tetap; dan
c. anggota tidak tetap.
Anggota tetap terdiri atas:
a. Wakil Presiden;
b. Menteri Pertahanan;
c. Menteri Luar Negeri;
d. Menteri Dalam Negeri; dan
e. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Selain anggota tetap, unsur anggota tetap termasuk:
a. Menteri Sekretaris Negara;
b. Menteri Keuangan;
c. Kepala Badan Intelijen Negara; dan
d. Kepala staf angkatan.
Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.