Language:

Search

Tugas & Fungsi PPID

TUGAS & FUNGSI PPID SETJEN WANTANNAS RI

Tugas :      

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;      
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;      
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;      
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;      
  5. Pengujian konsekuensi;      
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;      
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan      
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.      

Fungsi :       

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;       
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;       
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik; dan        
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.       
Pembinaan Informasi Publik
Strategi dan Metode Pembinaan 
Kebijakan Informasi Publik