Language:
Search
Beranda
Profil
Sejarah
Organisasi & Tugas
Tugas & Fungsi
Anggota Wantannas RI
Struktur Organisasi
Visi dan Misi
Ketua dan Sesjen Wantannas
Informasi Pejabat
PPID
Profil
Profile PPID Setjen Wantannas
Tugas & Fungsi PPID
Struktur PPID
Visi & Misi PPID
Kontak PPID
Maklumat Layanan
Informasi Layanan
Alur Permohonan Informasi
Alur Pengajuan Keberatan
Form Permintaan Informasi
Form Pengajuan Keberatan
Laporan PPID
Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Yang Dikecualikan
Standar Layanan
Maklumat
Publikasi
Reformasi Birokrasi
Majalah Catra
Perencanaan Kinerja & Anggaran
Renstra
Indikator Kinerja Utama
Rencana Kerja (Renja)
Perjanjian Kinerja
Rencana Kerja & Anggaran (RKAKL)
Laporan AKIP
Rencana Aksi Kinerja
DIPA
Laporan Keuangan
Buku
Standar Pelayanan
Infografis
Pengumuman
Seleksi Terbuka JPT
Penerimaan PPPK
Layanan
Kontak
Beranda
Profil
Sejarah
Organisasi & Tugas
Tugas & Fungsi
Anggota Wantannas RI
Struktur Organisasi
Visi dan Misi
Ketua dan Sesjen Wantannas
Informasi Pejabat
PPID
Profil
Profile PPID Setjen Wantannas
Tugas & Fungsi PPID
Struktur PPID
Visi & Misi PPID
Kontak PPID
Maklumat Layanan
Informasi Layanan
Alur Permohonan Informasi
Alur Pengajuan Keberatan
Form Permintaan Informasi
Form Pengajuan Keberatan
Laporan PPID
Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Yang Dikecualikan
Standar Layanan
Maklumat
Publikasi
Reformasi Birokrasi
Majalah Catra
Perencanaan Kinerja & Anggaran
Renstra
Indikator Kinerja Utama
Rencana Kerja (Renja)
Perjanjian Kinerja
Rencana Kerja & Anggaran (RKAKL)
Laporan AKIP
Rencana Aksi Kinerja
DIPA
Laporan Keuangan
Buku
Standar Pelayanan
Infografis
Pengumuman
Seleksi Terbuka JPT
Penerimaan PPPK
Layanan
Kontak
Search
Tugas & Fungsi PPID
Home
Tugas & Fungsi PPID
TUGAS & FUNGSI PPID SETJEN WANTANNAS
Tugas :
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Pengujian konsekuensi;
Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi :
Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
Pembinaan Informasi Publik
view
Strategi dan Metode Pembinaan
Kebijakan Informasi Publik
view
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy
Allow cookies