TUGAS & FUNGSI PPID SETJEN WANTANNAS
Tugas :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi :
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
- Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy