Language:

Search

Tugas & Fungsi

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tanggal 31 Agustus 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional,       

Dewan Ketahanan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan gerakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.       

Dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud Wantannas RI mempunyai fungsi :     

1. Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional Indonesia;    

2. Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara;    

3. Penetapan resiko pembangunan nasional yang dihadapi untuk kurun waktu tertentu dan pengerahan sumber–sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka merehabilitasi akibat dari resiko pembangunan.