Language:

Search

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan di Setjen Wantannas             

Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serta kontrol publik terhadap terselenggaranya program-program pemerintah, keterbukaan informasi merupakan hal yang wajib dilakukan. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik. Melalui UU KIP, publik dapat mengetahui, ikut berpartisipasi dan berperan aktif atas jalannya pemerintahan. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.             

Sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi yang mengisyaratkan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih  (good government and clean governance)  dan bertanggung jawab dengan mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas, meningkatkan transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik, Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) selaku badan publik berupaya merespon dalam mengimplementasikan UU KIP melalui beberapa regulasi internal, salah satunya yaitu Dokumen tentang Standar Prosedur Layanan Informasi dan Data di Lingkungan Setjen Wantannas.             

STANDAR LAYANAN

prosedul layanan informasi

PER SESJEN WANTANNAS TAHUN 2023 (Standar Pelayanan)