Language:

Search

Tugas & Fungsi PPID

TUGAS & FUNGSI PPID SETJEN WANTANNAS     

Tugas :     

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;     
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;     
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;     
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;     
  5. Pengujian konsekuensi;     
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;     
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan     
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.     

Fungsi :      

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;      
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;      
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik; dan       
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.      
Pembinaan Informasi Publik
Strategi dan Metode Pembinaan
Kebijakan Informasi Publik